Berikut ini adalah hak dan kewajiban WNI :
A. DASAR WARGA NEGARA
1. Menyatakan diri sebagai warga negara dan Penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga negara suatu negara (Pasal HAK 26)
2. Bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)
3. Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
4. Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan sesuai dengan undang-undang (Pasal 28)
5. Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing-masing (Pasal 29 ayat 2)
6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30)
7. Mendapat pendidikan (Pasal 31)
8. Mengembangkan kebudayaan nasional (Pasal 32)
9. Mengembangkan usaha-usaha dalam bidang ekonomi (Pasal 33)
10. Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin (Pasal 34)
B. KEWAJIBAN DASAR WARGA NEGARA
1. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan (Pembukaan UUD 1945, alinea I)
2. Menghargai nilai-nilai persatuan, kemerdekaan dan kedaulatan bangsa (Pembukaan UUD 1945, alinea II)
3. Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
4. Setia membayar pajak untuk negara (Pasal 23 ayat 2)
5. Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa kecuali (Pasal 27 ayat 1)
6. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat 1)
C. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PERATURAN PERUNDANGAN
1. TAP. MPR No. IV/MPR/1983 Jo. No. 5/1985 tentang Referendum, yaitu warga negara berhak memberikan persetujuan/menolak adanya keinginan MPR untuk mengubah UUD 1945 (Pasal 37 ayat 1 UUD 1945). Pasca Orde baru ketetapan ini dicabut dengan TAP MPR No. VIII/MPR/1998, sehingga masalah perubahan UUD sepenuhnya menjadi wewenang MPR.
2. UU No. 3/1975 Jo. UU No. 3/1985 dan diubah dengan UU No.2/1999 tentang partai politik serta UU No. 8/1985 tentang organisasi kemasyarakatan, yaitu warga negara berhak menentukan pilihannya untuk menjadi salah satu anggota parpol. Selain itu, warga negara berhak mendirikan organisasi-organisasi social kemasyarakatan dalam mewujudkan aspirasi-aspirasi kelompoknya.
3. UU No.15/1969 Jo. UU No. 4/1975 Jo. UU No. 1/1985 kemudian diganti dengan UU No. 3/1999 tentang Pemilu, yaitu adanya hak warga negara dalam pemilu, baik hak pilih aktif (memilih) maupun hak pilih pasif (dipilih).
4. UU No. 11/1966 Jo. UU No.21/1982 Jo. UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu warga negara mempunyai hak dalam mengeluarkan pikiran lisan atau tulisan, baik melalui media masa, media cetak, maupun media elektronik.
5. UU No.4/2004 tentang kekuasaan kehakiman, yaitu adanya hak menolak dikenakan penangkapan tanpa perintah yang sah, hak praduga tak bersalah (presumption of innocence), hak memperoleh bantuan hokum, dan sebagainya.
0 komentar:
Post a Comment